PROBLEMATIKA DAN TANTANGAN HUKUM YANG BERKEADILAN DALAM PRAKTIK PERKAWINAN BEDA AGAMA DI ERA DISRUPSI

Dwiyana Achmad Hartanto, Miftahul Janah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis problematika dan tantanganhukum yang berkeadilan dalam praktik perkawinan beda agama di era disrupsi. Metodepenelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitiandeskriptif analitis, dan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwadalam praktiknya, perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama ini banyak terjadi.Para pihak yang berbeda agama melakukan perkawinan melalui berbagai cara yaitu:berdasarkan penetapan pengadilan dan yurisprudensi Mahkamah Agung, melangsungkanperkawinan di luar negeri, dan penundukan hukum sepihak salah satu agama. Cara-caratersebut dilakukan dengan tujuan agar perkawinan mereka dapat dilangsungkan dandicatat oleh negara. Namun perkawinan tersebut tentunya menyelisihi ketentuan agamadan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga keabsahannya pun jugadipertanyakan, apalagi perkawinan akan membawa akibat-akibat hukum yang lain.Berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-UndangPerkawinan) pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dinyatakan "Perkawinan adalah sah apabiladilakukan menurut ketentuan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu".Ketentuan ini mengembalikan keabsahan perkawinan kepada ketentuan agama, di manaagama yang ada di Indonesia tidak menghendaki dan melarang adanya perkawinan bedaagama. Terkait dengan perspektif hukum yang berkeadilan, maka perkawinan bedaagama dapat dilangsungkan dengan mendasarkan ketentuan-ketentuan hak asasi manusiadan atauran-aturan hukum yang mengatur tentang perkawinan beda agama, namun tidakdiatur dalam Undang-Undang Perkawinan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 66.Berdasarkan temuan tersebut, penulis menyarankan perlunya pemahaman yang samaterhadap keabsahan perkawinan beda agama dan pengaturan yang jelas mengenailarangan perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan.

Keywords


Problematika, Tantangan, Hukum Berkeadilan, Perkawinan, Beda Agama, Disrupsi

Full Text:

PDF

References


Dahwal, Sirman. 2016. Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Teori dan

Praktiknya di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Ibrahim, Jhony. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:

Banyumedia Publishing.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media

Group.

Soemitro, Ronny Hanitidjo. 2000. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Zed, Mustika. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Nasional.

Basuki, Zulfa Djoko. 2022. Perkawinan Di Luar Negeri,

http:///www.hukumonline.com/klinik_detail.asp?id=6981. Diakses pada

tanggal 10 Juni 2022.

JPNN, Sebegini Jumlah Pasangan Melakukan Pernikahan Beda Agama di

Indonesia, Jangan Kaget ya, https://www.jpnn.com/news/sebegini-jumlahpasangan-melakukan-pernikahan-beda-agama-di-indonesia-jangan-kagetya, diakses pada tanggal 10 Juni 2022.

Kompasiana, Moderasi Beragama Untuk Era Disrupsi Digital,

https://www.kompasiana.com/melysa87401/61a1c612733c435b1a67dd52/

moderasi-beragama-untuk-era-disrupsi-digital, diakses pada tanggal 10 Juni


Refbacks

  • There are currently no refbacks.