IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA UNTUK TERWUJUDNYA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA

Wiwit Ariyani, Nanda Eria Mellyana

Abstract


Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana sebelumnya dalammekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasiyang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-samamenciptakan kesepakatan atas penyelesaian tindak pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupunpelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan harmoni dalammasyarakat. Konsepsi keadilan restoratif dibangun berdasarkan pemahaman bahwa kerugian yang diderita olehkorban yang ditimbulkan dari tindak pidana harus dipulihkan kembali, harus direstorasi yang bersandar padaprinsip keadilan. Persoalannya adalah apakah semua tindak pidana harus direstorasi? Bagaimana dengan sistemhukum acara pidana Indonesia dan sistem pemidanaan yang dianut oleh hukum Indonesia? Pilihan untukmenyimpang dari sistem hukum yang berlaku, bagi mereka yang menganut ajaran positivisme, tentu ini bisadianggap sebagai pelanggaran norma hukum. Akan tetapi apakah norma hukum ”tidak boleh disimpangi” untukkepentingan masyarakat yang lebih besar? Hal ini berkiblat pada tujuan hukum yang tidak hanya sekedarmenciptakan kepastian hukum, tapi juga kemanfaatan dan keadilan. Inilah pentingnya sebuah terobosan barudalam menyikapi keberlakuan norma- norma hukum pidana yang sesungguhnya bersifat ultimum remedium. Dasarhukum implementasi keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia telah tertuang dalam berbagaiperaturan mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Pada tingkat Kepolisiaan diatur melaluiPeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidanaberdasarkan Keadilan Restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947. Padatingkat Kejaksaan diatur melalui Peraturan Kejaksaan R.I. No. 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2021 tentangPenghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Demikian pula pada tingkat pengadilan diatur melaluiSurat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Keywords


keadilan restoratif, tindak pidana, penegakan hukum

Full Text:

PDF

References


Afif.Afthonul.2015. Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restorative Justice Diskursus Perihal Pelanggaran di

Masa Lalu dan Upaya-upaya Melampauinya.Yogyakarta.Pustaka Pelajar

Bello.Petrus C.K.L.2013. Idiologi Hukum Refleksi Filsafat atas Idiologi di Balik Hukum.Bogor. Insan

Merdeka.

Hariyono.2014. Idiologi Pancasila Roh Progresif Nasionalisme Indonesia. Malang.Intrans Publishing.

Muhaimin.2019.Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan.Jurnal Penelitian Hukum

DE JURE. Vol.19 N0.2.

Mulyadi .Lilik.2015. Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung. Alumni.

Ness. Daniel W.Van and Heetderks. Karen Strong .2010. Restoring Justice: An Introduction to

Restorative Justice New Providence, NJ:Lexis Nexis Group.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak

Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Kejaksaan R.I. No. 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2021 tentang Penghentian Penuntutan

Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung

No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan

Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

https://nasional.tempo.co/read/1557863/kapolri-sering-sebut-restorative-justice-syarat-rj-selesaikanperkara-pidana/full&view=ok, diakses pada tanggal 10 Juni 2022

https://www.sinarjabar.com/nasional/pr-2912453635/kejaksaan-agung-hentikan-53-perkara-lewatrestorative-justice-di-awal-2022, diakses pada tanggal 10 Juni 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.