URGENSI PARADIGMA SOSIOLEGAL DALAM PENDIDIKAN TINGGI HUKUM DI INDONESIA ALTERNATIF PANDANGAN DI ERA DISRUPSI

Faizal Adi Surya, Alhamd Valo Baskoro

Abstract


Kedatangan era Disrupsi belakangan menciptakan pujian dan kekhawatiran di sisi yangberseberangan. Disrupsi membawa teknologi untuk menyelesaikan pekerjaan rumit. Namun, keberadaanteknologi bisa menjadi ancaman bagi manusia sebagai subjek pekerja. Teknologi membawa akurasi dankecepatan ratusan lipat dari kemampuan manusia dalam menyelesaikan banyak pekerjaan. Dengan teknologiyang semakin dominan, manusia akan tampak inferior, dan secara cepat pekerjaan manusia akan tergantikanoleh robot mekanik. Profesi Hukum sebagai produk Pendidikan tinggi hukum tidak lepas dari ancamandisrupsi. Kenyataan bahwa Teknologi berkembang secara cepat hanya diafirmasi kurikulum sebataspengetahuan kognitif, bukan ditandai sebagai bahaya potensial. Ancaman ini bisa berubah menjadi tantangan,bila Pendidikan tinggi hukum mulai mengadopsi pendekatan yang multidisipliner. Dengan rumpun ilmu yangpositivistis, kompetensi sarjana hukum lekat dengan kemampuan berfikir mekanik yang kaku. Kemampuandemikian jelas bukan tandingan teknologi yang kedepan dipastikan lebih cerdas. Disatu sisi, kemunculanparadigma sosio legal dengan pendekatan yang multidisiplin diharapkan jadi alternatif menghasilkan lulusandengan kompetensi beragam. Berbeda dengan Positivisme yang hanya melihat fakta dari aspek normatif,paradigma sosio legal membuka diri bagi disiplin ilmu lain untuk turut mengamati dan mencari kebenaranyang dialogis. Tulisan ini bertujuan menguji asumsi apakah kajian sosio legal perlu diadopsi Pendidikantinggi hukum yang sedang menghadapai era disrupsi. Menggunakan pendekatan kualitatif yang didukungpenalaran yang reflektif, tulisan ini menghasilkan kesimpulan bahwa Pertama, kecerdasan teknologi tidakselamanya membantu di semua kasus hukum. Dalam kasus yang membutuhkan nurani dan keadilanmasyarakat luas, teknologi tidak diperlukan. Kedua, paradigma sosio legal mengasah kemampuan mahasiswauntuk berfikir reflektif dan holisitik, sehingga orientasi terhadap keadilan menjadi kompetensi utama.Kesimpulan ini bisa menjadi alternatif Pendidikan tinggi ilmu hukum dalam menghadapi era disrupsi, denganmenghasilkan sumber daya yang berorientasi kepada keadilan hukum.

Keywords


Disrupsi, Pendidikan Tinggi Hukum, Sosio Legal.

Full Text:

PDF

References


Hormaini, A., DKK., 2020.” Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli

Online”. Jurnal Reformasi Hukum 3. 1.

Irianto, S. 2012. Memperkenalkan kajian sosio-legal dan implikasi metodologisnya. Jakarta.Pustaka

Larasan, 2009. Hukum yang bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum.Jakarta.Obor.

Kusnadi, A ,S., dan Wijaya, U, A., 2021.” Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi”. Al

WASATH Jurnal Ilmu Hukum 2. 1, 9 – 16.

Ohaitimur, J., 2018.” Disrupsi Tantangan bagi Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Peluang bagi

Lembaga Pendidikan Tinggi”. Jurnal RESPONS 23.2, 143-166.

Putro, Widodo Dwi .2020.”Disrupsi dan Masa Depan Profesi Hukum”. Mimbar Hukum 32, (1), 19-29

Saputro, M ,R., 2011. ,”Determinisme Teknologi: Kajian Filsafat, mengenai pengaruh Teknologi

terhadap Perkembangan Masyarakat”.Tesis.Depok:Universitas Indonesia

Susanto, Anton F.(2017), Hukum dari Consilience ke Paradigma Hukum Konstruktif. Malang : Refika

Aditama.

Winata, R, M., dan Agustine, V, O., 2019. “ Rekoneksi Hukum dan Disrupsi Teknologi melalui Tafsir

Konstitusional mendukung Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan”. Jurnal LEGISLASI INDONESIA

4, 458-476

Wardiono, K., dan Dimyati, K. 2014. Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum : Basis Epistemologis

Pure Theory of Law Hans Kelsen.Yogyakarta. Genta Publishing


Refbacks

  • There are currently no refbacks.