PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF ENTITAS BARU ARTIFICIAL INTELLIGENCE

Graha Salma Nafa Sajidah, Erina Yuniar

Abstract


Artificial Intelligence (‘AI’) bagian dari ilmu komputer yang mempelajari bagaimana membuat mesin cerdas yang dapat melakukan pekerjaan patutnya seorang manusia bahkan bisa lebih baik dari yang dilakukan manusia. Perkembangan AI berdampak terhadap hukum pidana yang berlaku di masyarakat, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana. Kondisi perkembangan za man diimplementasikan dari adagium “het recht hink achter de feiten aan” yang bermakna hukum senantiasa tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman. Inovasi teknologi dan kehadiran AI merupakan suatu hal yang telah berkembang secara masif dan akan berguna dalam menunjang pekerjaan manusia. Untuk menyatakan bahwa AI dapat dilekatkan suatu pertanggungjawaban pidana bukan merupakan hal yang mudah dan membutuhkan suatu diskursus yang mendalam sebagai perspektif entitas baru Artificial Intelligence (‘AI’) di bidang hukum pidana.


Keywords


Artificial Intelligence (‘AI’); Pertanggungjawaban pidana; Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


Moeljatno, S. H. (2021). KUHP (Kitab undang-undang hukum pidana). Bumi Aksara.

Pemerintah Indonesia. 2008. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang Mengatur tentang Informasi Serta Transaksi Elektronik, atau Teknologi Informasi. Lembaran Negara RI Tahun 2008, No. 115. Sekretariat Negara. Jakarta.

Candra, S. (2013). Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 95895.

Haris, M. T. A. R., & Tantimin, T. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 307-316.

Jaya, F., & Goh, W. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Kecerdasan Buatan Atau Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum Pada Hukum Positif Indonesia. Supremasi Hukum, 17(02), 01-11.

Kila, F., Sugiartha, I. N. G., & Ujianti, N. M. P. (2023). Pertanggungjawaban Pidana tanpa Sifat Melawan Hukum dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 28-34.

Mahardhika, V., Astuti, P., & Mustaffa, A. Could Artificial Intelligence be the Subject of Criminal Law?. Yustisia, 12(1).

Nasir, M. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN AIRSOFT GUN. Jurnal Darma Agung, 31(1), 995- 1004

Clara Anisya Aprilinda, “Artificial Intelligence: Mungkinkah Menjadi Entitas Baru dalam Pertanggungjawaban Pidana?”, https://ctrl.law.ugm.ac.id/2021/03/15/artificial-intelligence-mungkinkah- menjadi-entitas-baru-dalam-pertanggungjawaban-pidana/#_ftn8, diakses pada 9 Juni 2023

Indra Zakaria, Microsoft resmi nonaktifkan Tay, Mengapa?, https://www.techno.id/tech-news/microsoft-resmi-nonaktifkan- tay-mengapa-1603261.html, diakses pada 9 Juni 2023.

Susetyo Dwi Prihadi, Di Jerman Ada Robot Bunuh Manusia, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150702110904-199- 63814/di-jerman-ada-robot-bunuh-manusia/, diakses pada 9 Juni 2023.

Yovita, “Selama 2016 300 Akun Medson Penyebar Hoax Diblokir Polisi, https://kominfo.go.id/content/detail/8640/selama-2016-300- akun-medsos-penyebar-hoax-diblokir-polisi/0/sorotan_media, diakses pada 9 Juni 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.