IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi anak yang berhadapan dengan hukum. Sekarang banyaknya kenakalan anak yang menjurus pada perbuatan melawan hukum (Weder Rech Telijkheid) dan merugikan pihak-pihak yang bersangkutan seperti kekerasan seksual, pencurian, perkelahian, minum-minuman keras, narkoba, menghilangkan nyawa seseorang dan lain sebagainya. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normatif (Legal Research) dan yuridis empiris sebagai penunjang pendekatan Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem Peradilan Anak yang sekarang ini tidak membuat anak merasa jera sehingga perbuatnya tetap dilakukan berulang- ulang. Dengan adanya implementasi anak yang berhadapan dengan hukum ini maka diperlukan upaya perlindungan hak-hak atas anak yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum, pada saat anak berhadapan dengan proses pengadilan formal maka dapat dipastikan anak akan kehilangan kebebasannya. Dengan dialihkan,maka kebebasan anak akan tetap terjamin dan perampasan kemerdekaan terhadap anak akan dapat dihindari. sehingga tujuan penulisan ini untuk memberikan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat memenuhi hak- haknya..
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Prakoso, Abintaro. “Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak”. Sleman, Yogyakarta : Aswaja Pressindo, 2016
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak
Riwan, Lubis, Muhammad. “Pemidanaan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum”, Jurnal USM Law Review, Vol. 4, No.1, (2021).
Ghoni, Ridwanul, Mahendra. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 3, (2020). 331-342
Prema, Satya, Arjuna, I Ketut. “Pembatasan Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Peraturan Perundang-Undanagan”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 4, No.2 (2019). 232-241
Refbacks
- There are currently no refbacks.