PENEGAKAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KASUS-KASUS PIDANA MELALUI KEKUATAN MEDIA SOSIAL PADA ERA DIGITALISASI DI INDONESIA

Wiwit Ariyani, Erlinda Dwi Tara, Aldi Priyo Utomo, Aldyla Shesara Naswa

Abstract


Penegakan hukum pidana secara in concreto merupakan serangkaian proses yang panjang dengan melibatkan berbagai institusi penegak hukum mulai Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lemabaga Pemasyarakatan. Penegakan hukum pidana dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan. Oleh karenanya penegakan hukum harus selaras dengan tujuan, visi dan misi pembangunan nasional dan menunjang terwujudnya sistem penegakan hukum nasional. Namun dalam perjalanannya proses penegakan hukum seringkali terkendala oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan, persekongkolan, korupsi, kolusi, nepotisme yang dalam hal ini erat kaitannya dengan budaya hukum. Maka tidak mengherankan jika masalah penegakan hukum saat ini menjadi masalah aktual dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat sehingga muncul fenomena “no viral no justice” untuk menegakkan keadilan bagi korban. Artinya kasus yang dialami korban harus viral terlebih dahulu, baru ada penanganan kasus oleh aparat penegak hukum secara serius. Netizen turun tangan melalui jalur media sosial sebagai basis kekuatannya untuk membantu korban memviralkan kasus yang dialaminya agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Hal tersebut merupakan dampak positif adanya kekuatan netizen melalui media sosial dalam memviralkan suatu kasus. Namun ibarat pisau bermata dua, apabila netizen tidak teliti, gegabah, sekedar mengikuti prasangka semata, maka kekuatan mereka malah akan menghancurkan dikarenakan informasi yang mereka viralkan ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.


Keywords


penegakan hukum; kasus pidana; media sosial

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief. (2015). Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam Rangka Optimalisasi dan reformasi Penegakan Hukum (pidana) di Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.

. (2016). Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister.

Carl Joachim Friedrich. (2010). Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nusa Media.

Faisal. (2022). Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Thafa Media

M. Yahya Harahap. (2005). Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta : Sinar Grafika.

Mahrus Ali. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto. (2012). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

ST.Burhanuddin. (2022). Mengubah Paradigma Keadilan. Bandung: Marja.

Suteki. (2023). Hukum, Moral dan Agama. Yogyakarta: Thafa Media.

Appludnopsanji dan Pujiyono. (2020). Restrukturisasi Budaya Hukum Kejaksaan danlam Penuntutan Sebagai Independensi di Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Perbandingan Hukum. 26(4). 9

Miswardi, Nafsi & Antoni. (2021). Etika, Moralitas dan Penegak Hukum Menara Ilmu.17(2). 156-157

La Sina. (2015). Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Kota Samrinda. Masalah-Masalah Hukum. 44(3). 376-377

Sumampouw, S.S. (2023). 'No Viral No Justice' dan Lemahnya Pengawasan Internal Kepolisian. Retrieved from www.kumparan.com website: https://kumparan.com/sstanleysumampouw/no-viral-no-justice-dan- lemahnya-pengawasan-internal-kepolisian-20KAULWQadt/3

Puspapertiwi, E.R. (2023). Polisi Sebut Kasus Anak Diperkosa 11 Pria Sebagai Perserubuhan di Bawah Umur, Ini Penjelasan Para Pakar Hukum. Retrieved from www.kompas.com website: https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/02/123000165/polisi-sebut- kasus-anak-diperkosa-11-pria-sebagai-persetubuhan-di-bawah?page=all#

Sari, C.M. (2021). Kebohongan Justice For Audrey Terungkap, Begini Kabar Siswi SMP yang Ngaku Jadi Korban Pengroyokan 12 Murid SMA, Dulu Sempat Depresi dan Trauma. Retrieved from gridhot.id website: https://hot.grid.id/read/182692098/kebohongan-justice-for-audrey-terungkap- begini-kabar-siswi-smp-yang-ngaku-jadi-korban-pengeroyokan-12-murid- sma-dulu-sempat-depresi-dan-trauma?page=all


Refbacks

  • There are currently no refbacks.