PROBLEMATIKA DISPENSASI KAWIN: ANTARA PENCEGAHAN ATAU KEMUDAHAN PERKAWINAN ANAK

Hidayatullah Hidayatullah, Bayu Aryanto, Iskandar Wibawa, Oka Sigit Indrajaya, Nanafiah Fahriroh

Abstract


Melalui dinamika hukum dan politik yang ada, pada akhirnya UU Perkawinan direvisi. Kesepakatan akan usia miminum pernikahan bagi pria dan perempuan adalah sama yaitu usia 19 tahun. Ketentuan tersebut menjadi syarat minimal usia yang dapat melakukan perkawinan. Tujuan diubahnya aturan dasar perkawinan tersebut dilatarbelakangi atas putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, revisi UU Perkawinan merupakan wujud komitmen negara untuk mencegah perkawinan anak yang memiliki banyak dampak buruk. Di sisi lain, negara juga memberikan kelonggaran hukum bagi anak yang berada di bawah minimal usia kawin untuk melangsungkan perkawinan. Kelonggaran tersebut diberikan melalui dispensasi kawin oleh Pengadilan agama atau Pengadilan Negeri. Faktanya angka permohonan dispensasi kawin meningkat, yang bertolak belakang atas tujuan revisi UU Perkawinan, yaitu untuk mengurangi angka perkawinan anak. Oleh sebab itu, permasalahan yang dikaji dalam tulisan ini terkait bagaimana pengaturan dispensasi kawin pasca revisi UU Perkawinan dan bagaimana problematika dispensasi kawin terkait dengan upaya meminimalisir praktik perkawinan bawah umur di Indonesia. Kedua pertanyaan tersebut dikaji secara komprehensif menggunakan pendekatan yuridis normatif agar mendapatkan jawaban yang tepat. Hasil yang ditemukan yaitu pertama, pengaturan dispensasi kawin diatur dalam UU Perkawinan dan Perma Dispensasi Kawin. Kedua, masih ada beragam problematika dispensasi kawin dari dilematisnya hakim yang memeriksa permohonan dispensasi kawin hingga celah hukum dalam dispensasi kawin.


Keywords


Anak; Dispensasi Kawin; Perkawinan Anak

Full Text:

PDF

References


AIPJ2. 2020. Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia Bersama Indonesia Judicial Research Society dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2.

Abdi Fauji Hadiono. 2018. Pernikahan Dini Dalam Persfektif Psikologi Komunikasi, Jurnal Darussalam. Vol. 9 (2).

Ahmad Muqaffi et al. 2021. Menilik Problematika Dispensasi Nikah dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan. Journal of Islamic & Law Studies. Vol. 5 (3).

Ahmad Rafiq. 2003. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ana Latifatul Muntamah et al. 2019. Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan dan Perlindungan Hukum Bagi Anak), Widya Yuridika Jurnal Hukum. Vol 2 (1). Bappenas. SDGs, Diakses pada website: https://sdgs.bappenas.go.id/tentang/

Dini Fadilah. 2021. Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek, Jurnal Pamator. Vol 14 (2).

Hadi Utomo et al. 2020. Profil Anak Indonesia 2020. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kompas. 2023. 106 lebih pemohon disarankan untuk melanjutkan sekolah, karena masih pelajar SMP atau usia 15 tahun https://www.kompas.tv/regional/366720/hamil-duluan-ratusan-anak-ajukan-nikah-dini-ke-pa-ponorogo

Kompas. 2023. Dari 108 dispensasi nikah yang diajukan, 40 diantaranya dilatarbelakangi karena sang anak hamil duluan https://www.kompas.tv/regional/413850/108-anak-di-blitar-ajukan-dispensasi-nikah-kebanyakan-hamil-duluan

M. Beni Kurniawan dan Dinora Refiasari. 2022. Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak” Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Kajian Putusan Nomor 0127/Pdt.P/2021/PA.Kr. Jurnal Yudisial. Vol. (15) 1.

Merdeka. 2023. Nurul Diva: Data dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (DP3AKB). Diakses pada website: https://www.merdeka.com/jabar/angka-pengajuan-perkawinan-capai-ribuan-begini-cara-jabartekan-angka-pernikahan-anak.html

F. Shufiyah. 2018. Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Ejournal uin [online], vol 3 (1).

Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum Cetakan 3, Jakarta: UI Press.

Sugiri Permana dan Ahmad Zaenal Fanani, 2019. Dispensasi Kawin Dalam Hukum Keluarga Di Indonesia Kajian Atas Norma Dan Praktek Hukum Acara Pasca Disahkannya UU No. 16 Tahun 2019, Surabaya: Saga Jawadwipa.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.