PERAN PENTING KONSEP LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING BAGI MAHASISWA DI ERA DISPRUPSI

Adissya Mega Christia, Lidya Christina Wardhani, Vanessa Viaga

Abstract


Era disrupsi ditandai dengan cepatnya berbagai perubahan yang terjadi pada bidang-bidang kehidupanmanusia. Perubahan yang cepat tersebut tidak sesuai dengan perubahan hukum yang membutuhkan waktudan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan tantangan peran bagi pendidikan tinggi hukumuntuk memberikan pemahaman ilmu agar kualitas mahasiswa yang dihasilkan merupakan insan yang adaptif,profesional, dan mampu berkontribusi positif mewujudkan hukum yang mensejahterakan. Salah satu caradalam merespon tantangan tersebut adalah dengan menanamkan pentingnya konsep dari Roscoe Pond yaitulaw as a tool of social engineering bagi mahasiswa. Penelitian ini merupakan pemikiran inovatif melaui kajiananalitis dan argumentatif tentang peran penting konsep law as a tool of social engineering dikaitkan denganperan pendidikan tinggi hukum bagi mahasiswa dan era disrupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwakonsep law as a tool of social engineering memberikan pemahaman bahwa hukum merupakan alat untukmelakukan rekayasa sosial dalam bentuk mengubah perilaku sosial masyarakat.

Keywords


law as a tool of social engineering, mahasiswa, era disrupsi

Full Text:

PDF

References


H. Matnuh, “Law as a Tool of Social Engineering,” in Advances in Social Science,

Education and Humanities Research (ASSEHR), 2018, vol. 147, no. 1, pp. 118–120.

A. Syaifudin, “Standar Profesi Hukum Dan Kontribusi Pendidikan Tinggi Dalam

Mewujudkan Profesi Hukum Yang Profesional Di Era Disruptif,” Yurispruden, vol. 4,

no. 1, p. 102, 2021, doi: 10.33474/yur.v4i1.9569.

D. Hidayat, “Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Dalam Masyarakat ( law as a tool of

social engineering ),” Datin Law J., vol. 2, no. 1, pp. 66–75, 2021.

R. Anggraeni and E. Wijaya, “Pengantar mengenai Hegemoni dan Hukum: Menyoal

Kembali Bekerjanya Hukum di Masyarakat,” J. Magister Huk. Udayana (Udayana

Master Law Journal), vol. 8, no. 4, p. 494, 2019, doi: 10.24843/jmhu.2019.v08.i04.p05.

Y. Kusumawati, “Representasi Rekayasa Sosial Sebagai Sarana Keadilan Hukum,”

Sangaji J. Pemikir. Syariah dan Huk., vol. 1, no. 2, pp. 129–141, 2017, [Online].

Available: http://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji/article/view/199.

S. Romadan, “Peran Pendidikan Tinggi Hukum Dan Urgensi Mahasiswa Dalam

Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan,” Crepido, vol. 3, no. 1, pp. 33–44, 2021, doi:

14710/crepido.3.1.33-44.

J. Hafids, “Karakteristik Kebijakan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia Berdasarkan

Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Kertha

Wicaksana, vol. 12, no. 1, p. 22, 2018, doi: 10.22225/kw.12.1.420.22-37.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.